Sabtu, 26 Juni 2021

CONTOH-CONTOH KASUS AUDITING

 


1.      Di Indonesia

Kasus Jiwasraya - PricewaterhouseCoopers (PwC)

Pada 2006-2012, KAP yang ditunjuk adalah KAP Soejatna, Mulyana, dan Rekan. Sementara sejak 2010-2013, KAP Hertanto, Sidik dan Rekan. Pada 2014-2015, KAP Djoko, Sidik dan Indra. Lalu 2016-2017, PricewaterhouseCoopers (PwC).

PwC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan konsolidasian PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2016. Laba bersih Jiwasraya yang dimuat dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan ditandatangani oleh auditor PwC tanggal 15 Maret 2017 itu menunjukkan laba bersih tahun 2016 adalah sebesar Rp 1,7 triliun. Sementara itu laba bersih Jiwasraya menurut laporan keuangan auditan tahun 2015 adalah Rp 1,06 triliun.

Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Seminggu kemudian Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Negara BUMN melaporkan dugaan fraud atas pengelolaan investasi Jiwasraya.

Audit BPK selama 2015-2016 menjadi rujukan. Dalam audit tersebut disebutkan investasi Jiwasraya dalam bentuk medium term notes (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX) senilai Rp 680 miliar, berisiko gagal bayar. Berdasarkan laporan audit BPK, perusahaan diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Pada 2018, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45. Lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi. Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan kerugian hingga modal Jiwasraya minus. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 13,7 miliar.

 

2.      Di luar Negeri (Kasus Kecurangan Audit Phar Mor Inc)

Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang melegenda dikalangan auditor keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan. Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code. Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment dan ditujukan untuk auditor use only.

Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar – berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.

Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.

Dalam kasus Phar Mor, salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi control environment telah diberangus. Control environment sangat ditentukan oleh attitude dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu kesemua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud. Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat laporan-laporan keuangan ganda.

Sejauh ini manajemen Phar Mor telah membuktikan tentang teori : The Fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi akibat 3 hal : Insentive/Pressure, Opportunity dan Rationalization/ Attitude.

Insentive/Pressure adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat tekanan (presure) sehingga mereka “commited” untuk melakukan fraud. Opportunity adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektifnya kontrol sehingga membuka peluang terjadinya fraud. Sedangkan rationalization/ attitude menjelaskan teori yang menyatakan bahwa fraudterjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud. Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/Pressure.

 

3.      Kasus yang lagi booming (BPK Temukan 6 Masalah Program Penanganan Covid-19 Pemerintah)

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan terdapat 6 permasalahan dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 terkait pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan dalam sistem pengendalian intern, antara lain sebagai berikut,” kata Agung dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, sesuai amanat pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2020 terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait dengan penanganan covid-19.

“Sejalan dengan ketentuan tersebut pada pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani covid-19 tersebut,” jelasnya.

Lanjut Agung menyebutkan secara rinci 6 permasalahan yang ditemukan oleh BPK, yang pertama terkait mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi covid-19 pada LKPP belum disusun.

"Kedua, Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," lanjutnya.

Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

Kelima, terkait realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, “pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021,” pungkasnya.

 

4.      Kasus Remot Audit

PT SUCOFINDO (Persero) memberlakukan Remote Audit untuk jasa Sertifikasi sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menegakkan aturan jaga jarak atau physical distancing.

“Mengingat kondisi pandemi yang belum dapat dipastikan akhir waktunya, Remote Audit Sucofindo mampu mengakomodir kebutuhan pelanggan terkait kebutuhan sertifikasi ataupun menjaga proses sertifikasi yang ada, dan ini merupakan komitmen kami  sebagai BUMN yang mengutamakan Fokus Pelanggan sesuai dengan misi #BUMNKerjaDariHati,” tutur Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero) Herliana Dewi.

Remote audit tetap mengacu pada ketentuan Komite Akreditasi Nasional (KAN) terkait Antisipasi Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Proses Sertifikasi, Verifikasi dan Validasi sebagai suatu upaya dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha perusahaan “Dalam penggunaan teknologi dan sharing document, SUCOFINDO menjamin kerahasiaan dari dokumen tersebut dan keamanan pelanggan. Remote Audit ini juga lebih efisien dalam waktu dan cost perjalanan,” ujar Herliana Dewi.

Selain itu, Remote Audit sertifikasi ini juga mampu memelihara sertifikat yang sudah didapat oleh pelanggan. “Para pelanggan dapat tetap mempertahankan sertifikat yang selama ini telah diperoleh sesuai dengan jatuh tempo kegiatan sertifikasi, sehingga sertifikat yang telah diterima oleh pelanggan tidak dibekukan ataupun dicabut,” kata Herliana.

Remote Audit sertifikasi ini merupakan audit jarak jauh tanpa mengunjungi lokasi, baik secara keseluruhan dan atau dilakukan secara sebagian dengan memanfaatkan teknologi. Mekanisme Remote Audit sertifikasi ini dilakukan melalui media komunikasi seperti sharing document sesuai dengan kebutuhan audit melalui link document dan aplikasi online meeting yang disepakati bersama dengan pelanggan.

Herliana menambahkan bahwa menggunakan Remote Audit Sertifikasi ini dapat mengakomodir beragam sertifikasi ISO mulai dari aspek kegiatan perusahaan seperti lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan pangan, dan keamanan sistem informasi, serta mutu produk.

Para pelanggan dapat mengajukan permohonan Remote Audit dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, seperti koneksi internet dan aplikasi meeting online yang telah disepakati bersama, serta kebutuhan penunjang sertifikasi, yakni dokumen administrasi dalam bentuk soft copy atau salinan digital.

Dalam implementasi Physical Distancing, PT SUCOFINDO (Persero) juga mengadakan pelatihan online yang meliputi pelatihan Sistem Manajemen yang berbasis ISO, serta Eco Framework, seperti PROPER (Program Pemeriksa Kinerja Perusahaan) dalam pengelolaan lingkungan hidup dan LCA (Life Cycle Assessment). “Dalam pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman teknik dan metode audit yang baik, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan. Pemateri kami adalah Lead Auditor PT SUCOFINDO (Persero) yang sudah mempunyai kompetensi dalam memberikan pelatihan,” kata Herliana.

Selanjutnya, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 PT SUCOFINDO (Persero) saat ini dapat memberikan layanan jasa untuk industri Kesehatan, yaitu memberikan pemastian mutu pada peralatan kesehatan, dengan pengujian sterilitas dan kalibrasi untuk peralatan kesehatan (ALKES), pengujian pada produk handsanitizer dan disinfektan, pemastian terhadap Hygiene Industri, dan pengelolaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) melalui pelatihan dan sertifikasi.

0 komentar:

Posting Komentar