Pengertian
Auditing adalah akumulasi
dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat
kesesuaian antara informasi serta criteria yang telah ditetapkan.
Perbedaan Auditing dan Akuntansi
Auditing
bersifat Analitis sedangkan akuntansi bersifat konstruktif. Auditing dikatakan
bersifat analitis karena akuntan publik memulai auditnya dari angka dalam
laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo, buku besar, buku harian,
bukti-bukti pembukuan, dan sub buku besar. Lain halnya dengan akuntansi yang
bersifat konstruktif karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan,
buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan
keuangan.
Akuntansi
dilakukan oleh staf organisasi (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada
Standar Akuntansi Keuangan Umum (Konvergensi IFRS), atau SAK ETAP, atau SAK
Syariah. Sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan publik (khususnya financial
audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi
Akuntan Publik, dan Standar Pengendalian Mutu.
Berikut jenis-jenis audit ditinjau
dari luas pemeriksaan.
1. Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah pemeriksaaan umum atas laporan
keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent
dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan
keuangan.
2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu pemeriksaan yang
hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP).
Berikut jenis-jenis audit ditinjau
dari bidang pemeriksaan.
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan
mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas
dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap
kegiatan operasi suatu perusahaan. Meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui
kegiatan operasi yang dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya
untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun
pihak ekstern entitas/perusahaan.
Audit ketaatan berfungsi untuk
menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan
pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
4. Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan
Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data
akuntansi.
Umumnya menggunakan system Elektronik
Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
- Perlengkapan
keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau
data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
- Pengembangan
program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen
perusahaan.
- Pemrosesan
transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
- Data
file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
5. Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensic
adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal
yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
- Investigasi
kriminal
- Indikasi
kecurangan dalam bisnis atau karyawan
- Mengetahui
kerugian suatu bisnis,
6. Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi
adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan
menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna
mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Dalam rangka pembuktian demi mendukung
proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu
entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).
7. Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit
lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik,
tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif, tentang bagaimana suatu kinerja
manajemen organisasi yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen
terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha
terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Berikut jenis – jenis audit ditinjau
dari kelompok pelaksana audit.
1. Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen
puncak (top
management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi
kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
Bekerja untuk perusahaan yang mereka
audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen
perusahaan termasuk compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor
akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang
mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor
ekstern menghasilkan laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan
wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.
Di Indonesia dilaksanakan oleh
Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
4. Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas
menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas
pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah.
Audit instansi pemerintah umumnya
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).



0 komentar:
Posting Komentar