Sabtu, 26 Juni 2021

TES TRANSAKSI

 


Standar Pekerjaan lapangan ketiga IAPI (2011:326.1) berbunyi:

“Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan”.

Compliance tes (tes   ketaatan)   adalah   tes   terhadap   bukti-bukri   pembukuan   yangmendukung transaksi yg dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksiyang   terjadi   sudah   diproses   dan   dicatat   sesuai   dengan   sistem   dan   prosedur   yangditetapkan manajemen.Dalam melaksanakan compliance test, auditor harus memperhatikan hal-hal berikut:

1.      Kelengkapan bukti pendukung (supporting documents)

2.      Kebenaran perhitungan matematis (footing, cross footing, extension)

3.      Otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang

4.      Kebenaran nomor perkiraan yang didebit/dikredit

5.      Kebenaran posting ke buku besar dan sub buku besar.Compliance test  bisa   dilakukan   pada   waktu   intern   audit   dan   dilanjutkan   setelahperusahaan melakukan penutupan buku pada akhir tahun.

Substantive test adalah tes terhadap kewajaran saldo-saldo perkiraan laporan keuangan(Neraca dan Laba rugi).Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam substantif test antara lain:

·         Inventarisasi aktiva tetap

·         Observasi atas stock opname

·         Konfirmasi piutang, utang dan bank

·         Subsequent collection dan subsequent payment

·         Kas opname

·         Pemeriksaan rekonsiliasi bank dan lain-lain

0 komentar:

Posting Komentar