Standar Pekerjaan lapangan ketiga
IAPI (2011:326.1) berbunyi:
“Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan
konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan auditan”.
Compliance tes (tes ketaatan)
adalah tes terhadap
bukti-bukri pembukuan yangmendukung transaksi yg dicatat
perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksiyang terjadi
sudah diproses dan
dicatat sesuai dengan
sistem dan prosedur
yangditetapkan manajemen.Dalam melaksanakan compliance test, auditor
harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Kelengkapan
bukti pendukung (supporting documents)
2.
Kebenaran
perhitungan matematis (footing, cross footing, extension)
3.
Otorisasi
dari pejabat perusahaan yang berwenang
4.
Kebenaran
nomor perkiraan yang didebit/dikredit
5.
Kebenaran
posting ke buku besar dan sub buku besar.Compliance test bisa
dilakukan pada waktu
intern audit dan
dilanjutkan setelahperusahaan
melakukan penutupan buku pada akhir tahun.
Substantive test adalah tes
terhadap kewajaran saldo-saldo perkiraan laporan keuangan(Neraca dan Laba
rugi).Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam substantif test antara lain:
·
Inventarisasi
aktiva tetap
·
Observasi
atas stock opname
·
Konfirmasi
piutang, utang dan bank
·
Subsequent
collection dan subsequent payment
·
Kas
opname
·
Pemeriksaan
rekonsiliasi bank dan lain-lain

0 komentar:
Posting Komentar