A.
Sifat
dan contoh Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
Keduanya mempunyai manfaat kurang
atau sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan sebagai harta lancar
(current assets).Menurut Standar Akuntansi Keuangan :
a.
Biaya
dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk
aktivitas perusahaan yang akan datang.
b.
Bagian
dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode
kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Contoh dari perkiraan-perkiraan
yang biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka adalah
·
Premi
asuransi (prepaid insurance)
·
Sewa
dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent)
·
Biaya
lain-lain dibayar di muka (prepaid others), misalnya: biaya iklan di radio,
televisi yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa
gantungan kunci, payung)
Pajak dibayar di muka adalah
pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh
pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk
pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh dari pajak dibayar di Muka
adalah:
1.
PPh
22 (dari import barang)
2.
PPh
23 (dari bunga, dividen,royalty, mamagement fee)
3.
PPh
25 (setoran masa pajak penghasilan).
4.
PPN
Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengguna kena pajak pada
waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).
B.
Tujuan
pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
1.
Untuk
memeriksa apakah terdapatinternal controlyang cukup baik atas biaya dan pajak
dibayardi muka.
2.
Untuk
memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah
dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3.
Untuk
memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun
berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4.
Untuk
memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan
pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak
pada akhir periode.
5.
Untuk
memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
(paybudi)/ PSAK.
C.
Penjelasan
atas tujuan pemeriksaan :
1.
Untuk
memeriksa apakah terdapatinternal controlyang cukup baik atas biaya dan pajak
dibayardi muka.
2.
Untuk
memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah
dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3.
Untuk
memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun
berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4.
Untuk
memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan
pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak
pada akhir periode

0 komentar:
Posting Komentar