Sabtu, 26 Juni 2021

PEMERIKSAAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA & PAJAK DIBAYAR DIMUKA

 


A.      Sifat dan contoh Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka

Keduanya mempunyai manfaat kurang atau sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan sebagai harta lancar (current assets).Menurut Standar Akuntansi Keuangan :

a.       Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.

b.      Bagian dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.

Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka adalah

·         Premi asuransi (prepaid insurance)

·         Sewa dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent)

·         Biaya lain-lain dibayar di muka (prepaid others), misalnya: biaya iklan di radio, televisi yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa gantungan kunci, payung)

Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN)

Contoh dari pajak dibayar di Muka adalah:

1.      PPh 22 (dari import barang)

2.      PPh 23 (dari bunga, dividen,royalty, mamagement fee)

3.      PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan).

4.      PPN Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengguna kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).

 

 

B.     Tujuan pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka

1.      Untuk memeriksa apakah terdapatinternal controlyang cukup baik atas biaya dan pajak dibayardi muka.

2.      Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.

3.      Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.

4.      Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.

5.      Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.

 

C.     Penjelasan atas tujuan pemeriksaan :

1.      Untuk memeriksa apakah terdapatinternal controlyang cukup baik atas biaya dan pajak dibayardi muka.

2.      Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.

3.      Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.

4.      Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode

 

0 komentar:

Posting Komentar