Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bag akuntan publik di
Indonesia.
Di dalam standar auditing ini
terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar auditing berbeda dengan
prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,
sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan
tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1.
Standar
Umum
a.
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
b.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam
melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar
Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
c.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar
Pelaporan
a.
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c.
Pengungkapan
infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam lapran auditor.
d.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh
auditor.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

0 komentar:
Posting Komentar