Sabtu, 26 Juni 2021

STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

 


Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bag akuntan publik di Indonesia.

Di dalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

1.      Standar Umum

a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.

b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

c.       Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.      Standar Pekerjaan Lapangan

a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan

c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3.      Standar Pelaporan

a.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

c.       Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.

d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

 

0 komentar:

Posting Komentar