Tanggung
Jawab Hukum Akuntan Publik
Dalam hal terjadinya pelangaran yang
dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas
temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga
yang bersifat pelanggaran berat,
berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan
ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62,
pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.
Penghukuman dalam pemberian sanksi
hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut
telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga
pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga
akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi
pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah
pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan
publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat
administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat
bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP,
ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian
yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan
hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar